Kelanjutan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Ajukan Banding: Keputusan Hakim Tidak Adil!

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 11:26 WIB
Kelanjutan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Ajukan Banding: Keputusan Hakim Tidak Adil! (www.youtube.com/@imahaira)
Kelanjutan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Ajukan Banding: Keputusan Hakim Tidak Adil! (www.youtube.com/@imahaira)

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Sedangkan, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Melihat putusan itu, Kejaksaan Agung memilih untuk mengajukan banding karena keputusan hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedan dilansir AYOBOGOR.COM dari Antara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X