Kelanjutan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Ajukan Banding: Keputusan Hakim Tidak Adil!

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 11:26 WIB
Kelanjutan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Ajukan Banding: Keputusan Hakim Tidak Adil! (www.youtube.com/@imahaira)
Kelanjutan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Ajukan Banding: Keputusan Hakim Tidak Adil! (www.youtube.com/@imahaira)

AYOBOGOR.COM - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kejaksaan Agung merasa putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selama ini masyarakat merasakan dampak cukup besar akibat dugaan korupsi minyak goreng.

Baca Juga: Aset BTN Bakal Tembus Rp400 Triliun, Laba Bisa Rp3 Triliun

Pemeruntah bahkan sampai harus mengeluarkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk membantu masyarakat terdampak.

Kondisi tersebut sangat miris lantaran Indonesia merupakan perodusen crude palm oil (CPO) terbesar, namun masyarakatnya malah menderita gara-gara kelangkaan minyak goreng.

Semua itu disebabkan karena penguasaha tidak memenuhi kewajiban mencukupi kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen.

Pasalnya saat itu harga minyak goeng di luar negeri tinggi, sehingga penguasa berusaha meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Baca Juga: Pemilik KKS Panen Bansos Januari 2023: Selain PKH dan BPNT, Bantuan Apa Lagi yang Diperoleh?

Dalam kasus ini, penyidik sempat memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, namun yang bersangkutan tidak dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

Sayangnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta malah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pasalnya kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Baca Juga: Fasilitas Chillax Sudirman, Tempat Hangout Baru Anak Hits Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X