AYOBOGOR.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan pencopotan masker di lingkungan Balai Kota Solo. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi.
Izin pencopotan masker di lingkungan Balai Kota Solo berlaku mulai hari ini, Rabu 4 Januari 2022 setelah PPKM dicabut.
Meski demikian, Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan syarat yang harus dipatuhi ketika hendak mencopot masker.
Salah satunya soal kondisi tubuh yang harus fit agar tidak menyebarkan virus kepada orang lain.
"Copoten ndak apa-apa, sesuai SE kemaren ya tapi kalau badannya terasa ndak enak badan atau apa ya di rumah atau pakai masker nggak apa-apa. Ini diterapkan di balaikota dulu," ujar Gibran Rakabuming Raka dilansir AYOBOGOR.COM dari Republika.
Meski demikian, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa aturan ini baru akan diterapkan di lingkungan Balai Kota Solo saja.
Pihaknya belum akan menerapkan aturan itu di lingkungan sekolah. Jika terbukti kondusif, maka pelonggaran aturan soal penggunaan masker akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Begini Cara Daftarnya
"Nanti bertahap, Intinya Kalau di sekolah masih banyak anak kecil jadi ya nanti bertahap tapi ini aman tenang saja,kalau di pusat kan masih pakai masker," Kata Gibran.
"Sekolah tetap dianjurkan, ya tapi kita tetap koordinasikan dengan orang tua murid kalau ingin lepas masker saya kira aman-aman saja," sambungnya lagi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memang sudah mengikuti jejak aturan pemerintah pusat terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selanjutnya, aturan terbaru akan diimplementasiksn dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Baca Juga: 5 Tunjangan Guru yang Akan Cair di Tahun 2023 Nominalnya Mencapai Rp5 Juta, Ini Rinciannya