Info Terbaru KJP Plus Bulan Januari 2023 Cair Hari Ini, Cek Saldo Anda Sekarang di Sini!

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 07:31 WIB
Info Terbaru KJP Plus Bulan Januari 2023 Cair Hari Ini, Cek Saldo Anda Sekarang di Sini!
Info Terbaru KJP Plus Bulan Januari 2023 Cair Hari Ini, Cek Saldo Anda Sekarang di Sini!

Diharapkan dengan aliran dana pendidikan ini, dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk dapat layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah demi mendukung wajib belajar 12 tahun.

KJP Plus Bulan Januari 2023 dapat meringankan biaya personal pendidikan. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Bantuan sosial ini mendorong siswa putus sekolah atau anak yang tidak bisa sekolah agar dapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non formal lainnya.

KJP Plus Bulan Januari 2023 juga membuat pemerintah dapat meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Siswa tidak mampu yang bisa mendapat bantuan dana KJP harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.

2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.

3. Menggunakan angkutan umum.

4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.

5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.

6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.

7. Daya pemanfaatan internet rendah.

8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Selain itu, inilah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik tidak mampu agar dapat terdaftar dalam KJP Plus Bulan Januari 2023:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X