Terdapat juga perbedaan insentif yang akan diberikan.
1. WNI diatas 18-60 tahun
2. Lulus sekolah
3. Pencari kerja, pekerja/buruh PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan PNS, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
5. Maksimal satu NIK per satu KK saat menjadi penerima Kartu Prakerja
6. Yang belum pernah lolos seleksi dan menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
7. Bukan peserta penerima bansos apapun dari pemerintah
Berikut cara mendaftar dan membuat akun Kartu Prakerja gelombang 48.
1. Siapkan KK, NIK dan data diri lengkap
2. Buka www.prakerja.go.id, pilih 'daftar sekarang'
3. Isi email aktif dan password di kolom
4. Cek email masuk dan verifikasi pendaftaran
5. Kembali login prakerja.go.id
6. Lengkapi data diri sesuai KK dan KTP