-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.
-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.
-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas bera
2. Memiliki komitmen terhadap peraturan PKH, harus siap mengikuti aturan yang diberikan Kemensos.
Baca Juga: Kementerian PUPR Buka 1.000 Formasi PPPK Teknis, Apa Saja Ya?
3. Memiliki penghasilan di bawah ketentuan yang disarankan.
4. Mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda.
Jika sudah memenuhi syarat, maka bantuan PKH akan otomatis diperpanjang bagi penerima tahun 2023 nanti.***