AYOBOGOR.COM -- Badan Pangan Nasional RI membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Ini syarat dan jadwalnya.
Pendaftarannya dimulai sejak 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023. Simak syarat dan jadwal di sini.
Ada 124 formasi PPPK yang dibutuhkan dalam seleksi penerimaan PPPK BPN, yang terbagi dalam jabatan dan unit penempatan yang berbeda.
Badan Pangan Nasional (BPN) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam hak teknis urusan pangan agar terciptanya kedaulatan pangan, ketahanan pangan dan kemandirian pangan bagi negara.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Pangan No. 18/2012 Pasal 126 bahwa dalam hal menwujudkan Kadaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional dibentuk Lembaga Pemerintahan yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berikut daftar persyaratan PPPK Badan Pangan Nasional tahun anggaran 2022:
1. Usia 20-57 tahun;
2. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun;
3. Tidak pernah dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta;
5. Tidak terlibat politik praktis;
6. Tidak terlibat dalam ormas terlarang;
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap zat adiktif
8. Tidak bertato dan bertindik selain di telingan kecuali disebbakan oleh ketentuan agama atau adat;