Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 23:02 WIB
Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang
Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

e. Membawa perlengkapan ibadah masing- masing; dan

f. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dihimbau untuk tidak melakukan pawai dan arak-arakan dalam Perayaan Natal Tahun 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X