Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 23:02 WIB
Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang
Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak;

h. menyediakan cadangan masker;

i. Melarang jemaat dengan kondisi tidak sehat untuk tidak menghadir ibadah;

j. Menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti ibadah secara daring;

k. Menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

l. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat;

m. Memastikan gereja atau tempat berjalannya ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

n. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X