d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak;
h. menyediakan cadangan masker;
i. Melarang jemaat dengan kondisi tidak sehat untuk tidak menghadir ibadah;
j. Menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti ibadah secara daring;
k. Menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
l. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat;
m. Memastikan gereja atau tempat berjalannya ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
n. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;