Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang

- Rabu, 21 Desember 2022 | 23:02 WIB
Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang
Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang

AYOBOGOR.COM -- Mau pesta Natal dan Tahun Baru di Tangerang? Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran (SE) Kemenag tentang perayaan Natal 2022.

Kelonggaran aturan yang diberikan pemerintah, tentu disambut antusias oleh masyarakat, mulai dari peniadaan batasan jam operasional, hingga kapasitas dalam suatu ruang, baik terbuka maupun tertutup. Adanya hal ini, tentunya menjadi momentum yang ditunggu untuk bisa merayakan malam natal, dan tahun baru.

Tapi ternyata, untuk menghindari penumpukan manusia, sejumlah daerah menerapkan aturan tersendiri. Dimana, mewajibkan masyarakatnya memenuhi sejumlah syarat, bila ingin merayakan malam natal dan tahun baru.

Syaratnya itu berupa pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian maksimal tiga hari sebelum acara, melalui laporan berbentuk surat yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan adanya tanda izin untuk menggelar perayaan Natal dan Tahun Baru.

Walo Kota Tangerang, Arief R Wismansyah melalui siaran persnya mengungkapkan, bila Langkah itu dilakukan agar kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk merayakan malam natan dan tahun baru tetap berjalan aman dan kondusif.

"Agar tetap aman dan kondusif, terpantau juga aktivitasnya oleh petugas pengamanan," katanya.

Sementara itu, untuk status PPKM di wilayah Tangerang, masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat, apakah masih diterapkan atau tidak.

“Untuk PPKM masih tunggu arahannya seperti apa, dilanjut atau tidak,” ujarnya.

Selain syarat izin perayaan malam natal dan tahun baru, pemerintah setempat yang turut berkoordinasi dengan petugas pengamanan juga melakukan pemetaan, terkait wilayah atau titik keramaian masyarakat, yakni : Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, Green Lake Cipondoh, hingga Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Berikut ini isi surat edaran Kemenag tentang aturan pelaksanaan ibadah Natal di Gereja untuk Desember 2022.  

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 pada 19 Desember 2022 terkait Perayaan Natal Tahun 2022 di masa pandemi Covid-19.

Isi Surat Edaran tersebut mengatur perayaan Natal di gereja di masa pandemi Covid-19 dan mengacu pada PPKM level 1.

Dalam isi surat edaran itu mengizinkan penambahan ruangan di area gereja, jika jumlah jemaat melebihi kapasitas maksimal 100 persen.

Pemerintah menghibau bahwa, panitia dapat menambah kapasitas ruang ibadah di dalam lingkungan gereja.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 2 Juni 2023 Naik

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:19 WIB
X