AYOBOGOR.COM -- Mau pesta Natal dan Tahun Baru di Tangerang? Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran (SE) Kemenag tentang perayaan Natal 2022.
Kelonggaran aturan yang diberikan pemerintah, tentu disambut antusias oleh masyarakat, mulai dari peniadaan batasan jam operasional, hingga kapasitas dalam suatu ruang, baik terbuka maupun tertutup. Adanya hal ini, tentunya menjadi momentum yang ditunggu untuk bisa merayakan malam natal, dan tahun baru.
Tapi ternyata, untuk menghindari penumpukan manusia, sejumlah daerah menerapkan aturan tersendiri. Dimana, mewajibkan masyarakatnya memenuhi sejumlah syarat, bila ingin merayakan malam natal dan tahun baru.
Syaratnya itu berupa pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian maksimal tiga hari sebelum acara, melalui laporan berbentuk surat yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan adanya tanda izin untuk menggelar perayaan Natal dan Tahun Baru.
Walo Kota Tangerang, Arief R Wismansyah melalui siaran persnya mengungkapkan, bila Langkah itu dilakukan agar kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk merayakan malam natan dan tahun baru tetap berjalan aman dan kondusif.
"Agar tetap aman dan kondusif, terpantau juga aktivitasnya oleh petugas pengamanan," katanya.
Sementara itu, untuk status PPKM di wilayah Tangerang, masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat, apakah masih diterapkan atau tidak.
“Untuk PPKM masih tunggu arahannya seperti apa, dilanjut atau tidak,” ujarnya.
Selain syarat izin perayaan malam natal dan tahun baru, pemerintah setempat yang turut berkoordinasi dengan petugas pengamanan juga melakukan pemetaan, terkait wilayah atau titik keramaian masyarakat, yakni : Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, Green Lake Cipondoh, hingga Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Berikut ini isi surat edaran Kemenag tentang aturan pelaksanaan ibadah Natal di Gereja untuk Desember 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 pada 19 Desember 2022 terkait Perayaan Natal Tahun 2022 di masa pandemi Covid-19.
Isi Surat Edaran tersebut mengatur perayaan Natal di gereja di masa pandemi Covid-19 dan mengacu pada PPKM level 1.
Dalam isi surat edaran itu mengizinkan penambahan ruangan di area gereja, jika jumlah jemaat melebihi kapasitas maksimal 100 persen.
Pemerintah menghibau bahwa, panitia dapat menambah kapasitas ruang ibadah di dalam lingkungan gereja.
Artikel Terkait
7 Rekomendasi Toko Kue Natal di Jakarta yang Menyediakan Hampers, Wajib Banget Dicoba!
6 Rekomendasi Toko Kue Natal di Jakarta yang Sediakan Hampers Cantik
Catat! Ini Jadwal Misa Natal di Katedral Jakarta Beserta Link Live Streaming Misa Online
10 Ayat Alkitab Tema Natal yang Bisa Jadi Inspirasi Ucapan di Hari Kelahiran Tuhan Yesus
Syarat Terbaru Naik Kereta Api saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2023
20 Ucapan Natal dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Cocok Dibagikan di WA, IG, FB, dan Twitter
Libur Natal 2022 Berapa Hari, Catat Ini Jadwal Terbarunya Tanggal 26 Libur?
Jadwal Paroki Katedral Bogor Gelar Misa Natal 25 Desember 2022