Catat! PPPK Jabatan Penerjemah Bisa Dapat Tambahan Nilai Jika Lampirkan Sertifikat Ini

- Rabu, 21 Desember 2022 | 20:06 WIB
Catat! PPPK Jabatan Penerjemah Bisa Dapat Tambahan Nilai Jika Lampirkan Sertifikat Ini (Instagram/@pppk_indonesia)
Catat! PPPK Jabatan Penerjemah Bisa Dapat Tambahan Nilai Jika Lampirkan Sertifikat Ini (Instagram/@pppk_indonesia)

2. Pelamar dari jurusan bahasa Inggris, dapat menyampaikan:

a. hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570;

b. hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88; atau

c. hasil tes IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka 21 Desember, Ini Alur Pendaftarannya

3. Pelamar dari jurusan bahasa Arab, dapat menyampaikan: hasil tes TOAFL (Test of Arabic as a Foreign Language) dengan skor minimal 550 yang berlaku 2 tahun terakhir.

4. Pelamar dari jurusan bahasa Jepang, dapat menyampaikan hasil tes JLPT (Japanese Language Proficiency Test)/Noryoku shaken dengan sertifikat N2 yang berlaku seumur hidup.

5. Pelamar dari jurusan bahasa Korea, dapat menyampaikan hasil tes TOPIK (Test of Proviciency in Korean) dengan sertifikat TOPIK II Level 4 yang berlaku 2 tahun terakhir.

6. Pelamar dari jurusan bahasa Mandarin/ China, dapat menyampaikan: hasil tes HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) dengan sertifikat HSK 4 (B2) yang berlaku 2 tahun.

Baca Juga: 7 Syarat Pegawai Honorer Diangkat Menjadi PNS dan PPPK

7. Pelamar dari jurusan bahasa Prancis, dapat menyampaikan: hasil tes DELF (Diplôme d'Etudes en Langue Française (Level A1, A2, B1, B2)) dengan sertifikat Delf B2 yang berlaku seumur hidup.

8. Pelamar dari jurusan bahasa Rusia, dapat menyampaikan: hasil tes TORFL (Test of Russian as a Foreign Language) dengan sertifikat Level 2 (B2) yang tidak ada batas waktu.

Demikian informasi mengenai sertifikat yang harus disiapkan pelamar PPPK Tenaga Teknis formasi Penerjemah agar dapat mendapatkan tambahan nilai setelah lulusan seleksi.***

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X