2. Pelamar dari jurusan bahasa Inggris, dapat menyampaikan:
a. hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570;
b. hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88; atau
c. hasil tes IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka 21 Desember, Ini Alur Pendaftarannya
3. Pelamar dari jurusan bahasa Arab, dapat menyampaikan: hasil tes TOAFL (Test of Arabic as a Foreign Language) dengan skor minimal 550 yang berlaku 2 tahun terakhir.
4. Pelamar dari jurusan bahasa Jepang, dapat menyampaikan hasil tes JLPT (Japanese Language Proficiency Test)/Noryoku shaken dengan sertifikat N2 yang berlaku seumur hidup.
5. Pelamar dari jurusan bahasa Korea, dapat menyampaikan hasil tes TOPIK (Test of Proviciency in Korean) dengan sertifikat TOPIK II Level 4 yang berlaku 2 tahun terakhir.
6. Pelamar dari jurusan bahasa Mandarin/ China, dapat menyampaikan: hasil tes HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) dengan sertifikat HSK 4 (B2) yang berlaku 2 tahun.
Baca Juga: 7 Syarat Pegawai Honorer Diangkat Menjadi PNS dan PPPK
7. Pelamar dari jurusan bahasa Prancis, dapat menyampaikan: hasil tes DELF (Diplôme d'Etudes en Langue Française (Level A1, A2, B1, B2)) dengan sertifikat Delf B2 yang berlaku seumur hidup.
8. Pelamar dari jurusan bahasa Rusia, dapat menyampaikan: hasil tes TORFL (Test of Russian as a Foreign Language) dengan sertifikat Level 2 (B2) yang tidak ada batas waktu.
Demikian informasi mengenai sertifikat yang harus disiapkan pelamar PPPK Tenaga Teknis formasi Penerjemah agar dapat mendapatkan tambahan nilai setelah lulusan seleksi.***