AYOBOGOR.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Penerjemah bisa mendapatkan tambahan nilai setelah lulus seleksi jika melampirkan sejumlah sertifikat tertentu.
Pendaftaran PPPK tenaga teknis sudah mulai dibuka hari ini, Rabu 21 Desember 2022.
Masa pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 masih akan dibuka hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Formasi PPPK dan CPNS 2023 untuk Nakes, Guru dan Lulusan SMA, Ini Jumlah Formasinya
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar PPPK tenaga teknis formasi penerjemah sebaiknya mempersiapkan sejumlah sertifikat tertentu.
Dengan demikian Anda bisa mendapatkan afirmasi atau tambahan nilai sebanyak 25 persen.
Tambahan nilai tersebut bisa diperoleh setelah lulus seleksi PPPK tenaga teknis 2022.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022.
Baca Juga: Definisi dan Pengertian PPPK Tenaga Teknis, Klik Link Pendaftaran di Sini
Berikut sertifikat kompetensi yang harus disiapkan pelamar PPPK Tenaga Teknis formasi Penerjemah agar dapat mendapatkan tambahan nilai.
1. Pelamar dari semua jurusan (bahasa asing maupun bahasa daerah), dapat menyampaikan:
a. Sertifikasi profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia; atau
b. Hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sangat Unggul atau istimewa
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Artikel Terkait
Resmi Dijual, Ini Daftar Harga Tiket Indonesia Masters 2023 di GBK
Jadwal Paroki Katedral Bogor Gelar Misa Natal 25 Desember 2022
Bansos Kemensos Cair Rp20 Juta untuk Rumah Sosial Terpadu atau RST
Interior dan Harga Toyota Raize Desember 2023
bank bjb syariah Raih Penghargaan TEMPO Financial Award 2022