Catat! PPPK Jabatan Penerjemah Bisa Dapat Tambahan Nilai Jika Lampirkan Sertifikat Ini

- Rabu, 21 Desember 2022 | 20:06 WIB
Catat! PPPK Jabatan Penerjemah Bisa Dapat Tambahan Nilai Jika Lampirkan Sertifikat Ini (Instagram/@pppk_indonesia)
Catat! PPPK Jabatan Penerjemah Bisa Dapat Tambahan Nilai Jika Lampirkan Sertifikat Ini (Instagram/@pppk_indonesia)

AYOBOGOR.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Penerjemah bisa mendapatkan tambahan nilai setelah lulus seleksi jika melampirkan sejumlah sertifikat tertentu.

Pendaftaran PPPK tenaga teknis sudah mulai dibuka hari ini, Rabu 21 Desember 2022.

Masa pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 masih akan dibuka hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Formasi PPPK dan CPNS 2023 untuk Nakes, Guru dan Lulusan SMA, Ini Jumlah Formasinya

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar PPPK tenaga teknis formasi penerjemah sebaiknya mempersiapkan sejumlah sertifikat tertentu.

Dengan demikian Anda bisa mendapatkan afirmasi atau tambahan nilai sebanyak 25 persen.

Tambahan nilai tersebut bisa diperoleh setelah lulus seleksi PPPK tenaga teknis 2022.

Hal itu mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022.

Baca Juga: Definisi dan Pengertian PPPK Tenaga Teknis, Klik Link Pendaftaran di Sini

Berikut sertifikat kompetensi yang harus disiapkan pelamar PPPK Tenaga Teknis formasi Penerjemah agar dapat mendapatkan tambahan nilai.

1. Pelamar dari semua jurusan (bahasa asing maupun bahasa daerah), dapat menyampaikan:

a. Sertifikasi profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia; atau

b. Hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sangat Unggul atau istimewa

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB
X