Cukai Rokok Naik! Harga Rokok Resmi Ikut Naik mulai Januari 2023, Ini Rincian Harganya

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 13:24 WIB
Cukai Rokok Naik! Harga Rokok Resmi Ikut Naik mulai Januari 2023, Ini Rincian Harganya
Cukai Rokok Naik! Harga Rokok Resmi Ikut Naik mulai Januari 2023, Ini Rincian Harganya

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan cukai rokok naik. Harga rokok resmi ikut naik mulai Januari 2023, ini rincian harganya.

Kenaikan cukai rokok resmi dilakukan 2023 mendatang. Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen.

Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Kenaikan cukai memengaruhi harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun depan, tentu bakal jadi lebih mahal dari penerapan harga saat ini.

Meskipun tidak semua HJE rokok mengalami kenaikan, sebab masih ada beberapa yang tetap menggunakan patokan harga tahun ini.

Berikut rincian harga rokok usai kenaikan tarif cukai 10 persen;

1. Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I dijual paling rendah Rp2055 per batang, yang sebelumnya dijual seharga Rp1905 per batang.

- Golongan II dijual paling rendah sehadga Rp1,255 per batang, dari harga sebelumnya Rp1,140 per batang

2. Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I dijual paling rendah Rp2,165 per batang, dari harga sebelumnya Rp2,005 per batang.

- Golongan II dijual paling rendah Rp1,295 per batang, sebelumnya dijual seharga Rp1,135 per batang

3. Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I dijual paling rendah Rp1,800 per batang, setelah sebelumnya dijual Rp1,635 per batang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X