2. Isi data pekerja berupa; Nama Lengkap sesuai KTP , NIK dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), tempat dan tanggal lahir dan nama ibu kandung.
3. Isi data pekerja tambahan seperti; Alamat domisili, desa/kota/kabupaten/kode pos, nomor hp, email, informasi bank, dan NPWP
4. Setelah itu, isi sebab klaim dan dokumen pendukung lainnya.
5. Unggah dokumen pendukung dalam format jpg,bmp,dan pdf dengan maximal ukuran 6MB;
Lampirkan foto KTP, Kartu peserta BPJS, keterangan pengunduran diri dan foto diri.
Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan dihubungi melalui email untuk informasi wawancara online.
Kemudian, wawancara akan dilaksanakan secara online.
Setelah setiap proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.
Nah, itu adalah tata cara pencairan saldo JHT yang dapat Anda lakukan sesuai persyaratan yang tertera secara online maupun langsung di kantor cabang.
Pastikan bahwa, Anda memang peserta yang telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo JHT 10 persen atau 30 persen terbaru 2023.***