Demikian informasi mengenai pengangkatan PNS tahun 2023 pada tenaga honorer atau pegawai non-ASN dimulai sejak enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak RUU ASN telah disahkan.
Demikian informasi mengenai pengangkatan PNS tahun 2023 pada tenaga honorer atau pegawai non-ASN dimulai sejak enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak RUU ASN telah disahkan.