Di DTKS tersebut, akan diproses atau di ranking tingkat kemiskinannya. Jadi dengan tingkat kemiskinan itu misalnya ada di I, II, III, dan IV. Mulai dari yang paling miskin, biasanya ada di urutan I dan seterusnya.
Biasa yang sudah sejahtera itu sudah masuk di devil empat keatas. Itulah yang dimaksuk dengan DTKS.
Kemudian bagaimana cara untuk masuk dalam DTKS? DTKS biasaya ada di pemerintahan Desa atau Kelurahan.
Jadi, masyarakat bisa secara mandiri mendaftarkan diri dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK) ke desa atau kelurahan setempat untuk daftarkan diri.
Setelah didaftarkan, akan di musyawarah desa atau keluarahan, dan menetapkan masyarakat yang nanti masuk DTKS atau sesuai dengan kriteria kemiskinan yang ada.
Jadi, nanti dari hasil musyawarah tersebut diteruskan ke kecamatan, dan diteruskan lagi ke kabupaten Dinas sosial dan diteruskan lagi ke tingkat provinsi dan akan dikelolah oleh Kementrian Sosial.
Dari situ, Kemensos akan mengambil kebijakan untuk menyalurkan bantua-bantua sosial ke masyarkat melalui data yang sudah ada di DTKS tersebut.
DTKS tersebut bisa diupdate dari tingkat desa hingga provinsi. Setiap keluarga yang sudah sejaterah akan dikeluarkan dan data keluarga yang miskin lain akan dimasukan untuk memenuhi kuota.
Kemudian, hal yang sering terjadi biasaya ada keluarga yang mengecek bahwa datanya sudah masuk dalam DTKS, namun tidak kunjung mendapatkan bantuan sosial.
Nah, alasannya karena orang tersebut pernah merantau atau keluar kota dan kemudian kembali lagi ke kota asalnya untuk beberapa tahun.
Jadi ketika kemensos mengambil kebijakan untuk memperluas penyaluran bansos, ternyata orang tersebut tidak ada di rumahnya dan tidak bida divalidasi oleh pendampingnya sehingga dia tidak dapat menerima bantuan sosial.
Jadi, itu adalah alasan-alasan mengapa seseorang atau sebuah keluarga tidak mendapat bansos dari pemerintah.
Itulah urian apa alasan keluarga miskin tak dapatkan PKH. Lantas siapa penerima bansos PKH 2023 mendatang.***