11 Pasal RKUHP yang Disorot Dewan Pers, Bahaya Mengancam Kemerdekaan Pers

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 21:39 WIB
11 Pasal RKUHP yang Disorot Dewan Pers, Bahaya Mengancam Kemerdekaan Pers
11 Pasal RKUHP yang Disorot Dewan Pers, Bahaya Mengancam Kemerdekaan Pers

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan
berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana
terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Demikian 11 pasal RKUHP yang disorot oleh Dewan Pers. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X