Deretan Artis yang Mendukung RKUHP, Apakah Buzzer?

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 20:41 WIB
Deretan Artis yang Mendukung RKUHP, Apakah Buzzer Istana?
Deretan Artis yang Mendukung RKUHP, Apakah Buzzer Istana?

 

AYOBOGOR.COM -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh anggota DPR pada rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022 yang menuai protes dari beberapa kalangan.

Aturan-aturan yang disahkan di dalam RKUHP mendapat banyak kritik dari masyarakat, ada beberapa artis dan influencer yang memberikan dukungan terhadap RKUHP.

Beberapa artis dan influencer menyampaikan dukungan melalui akun media sosial masing-masing. Akibatnya banyak netizen yang tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh artis dan influencer tersebut.

Cuitan yang berasal dari akun Twitter @wwwWINNERrrr tentang selebriti yang mendukung RKUHP.

“Thank you para selebriti peng-endorse RKUHP. Kalian senang kan hari ini? Pasti orang tua kalian bangga. Selamat ya!”, tulis @wwwWINNERrrr.

Beberapa artis dan influencer yang ketahuan mendukung RKUHP, seperti Tissa Binna, Mak Beti, Bowo Susilo yang memberikan mendukung pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan oleh anggota DPR.

Tissa Biani atau yang biasa dikenal dengan Tissa menuliskan dukungannya melalui caption di akun Instagram miliknya.

“Saat ini Pemerintah kan sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum, lewat RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ditulis pada akun Instagram milik Tissa Biani.

Tak hanya Tissa yang memberikan dukungannya lewat akun Instagram, ada Arif Muhammad atau yang biasa dikenal dengan Mak Beti juga turut mengunggah dukungannya terhadap RKUHP melalui akun Instagram miliknya.

Unggahan para artis hingga influencer mendapat banyak hujatan dari netizen, mereka pun sampai menghapus postingannya di Instagram miliknya.

Demikian deretan artis yang mendukung RKUHP, apakah Buzzer?***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X