5. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat maupun hormat sebagai PNS, TNI, Polri atau pegawai swasta yang diberhentikan secara tidak hormat.
6. Mampu secara jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
7. Mempunyai sertifikat pendidik atau memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana, D4 Sesuai jabatan yang akan dilamar.
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik serta memenuhi syarat lain sesuai jabatan yang akan dilamar.
Penting diingat, hingga berita ini dinaikan. Belum ada informasi resmi apakah ada syarat tambahan atau diubah dalam seleksi P3K Kemenag 2022 kali ini.
Adapun untuk informasi kepastian P3K Kemenag 2022 tersebut, dapat diakses melalui laman resmi Kemenag serta media sosial resmi instansi tersebut.
Itulah info P3K Kemenag 2022 terbaru mengenai batas usia serta syarat ketentuan bagi yang berminat mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022, bila mengacu pada seleksi tahun-tahun sebelumnya.