AYOBOGOR.COM -- Pengumuman mengenai pembukaan CPNS 2023 sudah cukup santer terdengar. Informasi ini bahkan sudah dipastikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB. Dikabarkan bahwa syarat dokumen pendaftaran CPNS 2023 tidak akan jauh berbeda dari syarat sebelumnya. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Jika Anda sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN Anda. Selain menyiapkan dalam bentuk fisik, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto dengan latar berwarna merah
6. Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS
Saat Anda akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, scan dokumen Anda akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah. Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.
1. Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
2. Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
3. Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
4. Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.