AYOBOGOR -- Berikut ini adalah UMR Jawa Barat 2023 terbaru jika naik 10 Persen.
Diketahui Kenaikan UMR 2023 maksimal 10 persen telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Lalu berapakah UMR Jawa Barat 2023 jika naik 10 Persen?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang telah resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Melalui aturan terbaru, disebutkan pula bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 adalah berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun UMR 2022 Jawa Barat yakni Rp1.841.487,31, sementara itu estimasi UMR Jawa Barat 2023 jika naik 10 Persen yaknik Rp2.025.636,04.
Awalnya, UMR 2023 hendak ditetapkan dan diumumkan Gubernur per Senin, 21 November 2022 kemarin. Lantas UMR 2023 Jawa Barat kapan diumumkan?
Penetapan UMR 2023 kemudian resmi diundur. Tanggal penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
UMR 2023 termasuk Jawa Barat paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada Senin, 28 November 2022 mendatang.
Alasan perubahan jadwal penetapan UMR 2023 termasuk Jawa Barat ini agar masing-masing daerah memiliki cukup waktu untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru. Sehingga nantinya besaran UMR atau UMK yang berlaku sesuai.
Sebagai persiapan penentuan UMR 2023, pihak Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan guna menyerap aspirasi publik. Salah satunya, yakni mengadakan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi terkait upah minimum.
Aturan UMR 2023 termasuk Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam penerapannya harus melibatkan sejumlah variabel utama yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.
Kemenker menegaskan UMR ataupun UMK harus berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 baru saja terbit pada 17 November 2022 kemarin.
Aturan itu adalah aturan yang menggantikan menggantikan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum pada tahun 2023. Kemnaker memutuskan membuat formula baru karena PP 36 Tahun 2021 dinilai belum bisa mengakomodasi dampak yang terjadi dari kenaikan inflasi.
Oleh karena itulah, formula lama dikhawatirkan akan menyebabkan semakin menurunnya daya beli dari para pekerja pada tahun 2023. Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas adalah disumbang oleh konsumsi masyarakat sendiri. Karenanya, faktor daya beli dan juga fluktuasi harga penting untuk tetap dijaga.
Artikel Terkait
Cara Nonton Film One Piece Red Full Movie Bahasa Indonesia, LK21 dan Reddit?
UMR Jawa Timur Maksimal Capai Rp5 Juta, Tertinggi Surabaya, Gersik, Sidoarjo dan Mojokerto
PKH Tahap 4 2022, Cek Apakah Nama Terdaftar DTKS Pakai Handphone
Cara Beli Tiket Online TMII Terbaru, Ada Komodo dan Taman Reptilia
Harga iPhone 14 Pro Max 1TB dan 265GB Terbaru
Disdik Jabar Berikan Trauma Healing Untuk Siswa Terdampak Gempa Cianjur
UMP 2023 Resmi Diumumkan di Tanggal Ini, Naik Segini?
Daftar UMP 2023 Terbaru di 34 Provinsi Setelah Naik 10 Persen
Jembatan Otista Kota Bogor Segera Dibangun Ada Jalur Trem, Desember 2023 Rampung
5 Fakta Sesar Cimandiri yang Disebut Penyebab Gempa Cianjur