PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 09:02 WIB
PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama
PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
olongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Kebutuhan ASN/PPPK diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk penyuluh agama. Segera daftar!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X