PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 09:02 WIB
PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama
PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berikut daftar gaji jika lulus PPPK Kemenag 2022 berdasarkan golongannya:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X