PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 09:02 WIB
PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama
PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama

4. Profil ASN

ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan.

Selanjutnya, untuk Formasi PPPK 2022 Kemenag, alokasi yang disediakan oleh Kementerian Agama yakni sebanyak 49.605 lowongan, yang terbagi menjadi tiga golongan dengan rincian sebagai berikut:

Rincian formasi PPPK Kemenag 2022 Penyuluh Agama

1, Tenaga Pendidik : 27.589
- Guru : 24.848
- Dosen : 2.741

Golongan tenaga pendidik Kemenag yang meliputi guru dan dosen tersedia sebanyak 27.589 atau sebesar 55,62 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

2. Tenaga Keagamaan : 14.735
- Penyuluh Agama : 12.427
- Penghulu : 2.308

Golongan tenaga keagamaan yang meliputi penyuluh agama dan penghulu tersedia sebanyak 14.735 atau sebesar 29,70 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

3. Tenaga Fungsional & Tendik : 7.281

Golongan tenaga fungsional & tendik tersedia sebanyak 7.281 atau sebesar 14,68 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

1. Setiap pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X