Syarat PPPK Penyuluh Pertanian
1. Usia maksimal peserta adalah 59 tahun, atau satu tahun sebelum masa pensiun menurut Undang-Undang.
2. Lulusan SMK jurusan Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).
3. Posisi inseminator wajib menyertakan sertifikat inseminator. Terakhir, bertugas di desa (basis unit kerja kecamatan, kabupaten, atau provinsi).
4. Bekerja paling sebentar 5 tahun masa kerja berturut-turut. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Menteri Pertanian, Direktur Jendral, atau Dinas Pertanian Provinsi.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran PPPK penyuluh pertanian 2022-2023 masih menunggu pemerintah.
Demikian informasi pendaftaran PPPK penyuluh pertanian 2022-2023, syarat dan jadwal.