Informasi Terbaru PKH Tahap 4 2022 Jawa Tengah Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 15:02 WIB
 PKH Tahap 4 2022 Jawa Tengah Kapan Cair
PKH Tahap 4 2022 Jawa Tengah Kapan Cair

Dana Program Keluarga Harapan PKH Tahap 4 2022  akan diterima para penerima manfaat melalui bank yang termasuk pada Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

Bank Himbara tersebut terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Nantinya, dana Program Keluarga Harapan PKH 2022 Tahap 3 langsung cair pada mesih ATM penerima manfaat.

Berikut besaran dana Program Keluarga Harapan Tahap 4 2022 yang mungkin tengah Anda pertanyakan pula:

1. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan PKH 2022 balita 0-6 tahun - Rp3 juta/tahun;

2. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan PKH 2022 anak usia Sekolah Dasar (SD) - Rp900 ribu/tahun;

3. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan PKH 2022 anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) - Rp1,5 juta/tahun;

4. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan PKH 2022 anak sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) - Rp2 juta/tahun;

5. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan PKH 2022 penyandang disabilitas berat - Rp2,4 juta/tahun;

6. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan PKH 2022 ibu hamil atau melahirkan - Rp3 juta/tahun;

7. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan PKH 2022 usia lansia - Rp2,4/tahun.

Demikianlah ulasan tentang jadwal PKH tahap 4 2022 kapan cair untuk wilayah Jawa Tengah.

Jika artikel di atas tidak cukup menjawab mengenai pertanyaan Anda seputar pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 tahap 4 ini, segera hubungi call center pihak terkait (021) 3144321.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Keluarga Harapan PKH Tahap 4 2022 ini, Anda dapat mengikuti salah satu Instagram pihak terkait seperti @kemensosri atau laman resmi PKH klik ini.

Kami dari tim Ayobogor.com sudah mengulas jadwal PKH tahap 4 2022 kapan cair untuk wilayah Jawa Tengah. Semoga membantu masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X