7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
dan 1 (satu) Jabatan; dan
9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan
yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi
10. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah kabar PPPK 2022 Jawa Barat, formasi dan syarat lengkap.