AYOBOGOR.COM -- Pelamar umum guru P3K 2022 masih memiliki kesempatan untuk bisa bersaing mengisi formasi yang tersedia. Penentu kelulusan pelamar umum adalah nilai ambang batas.
Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, nilai ambang batas merupakan penentu kelulusan P3K 2022, khususnya bagi pelamar umum.
Namun masih ada guru honorer yang masuk kategori pelamar umum belum mengetahui secara pasti berapa nilai ambang batas penentu kelulusan.
Lalu berapa ketentuan nilai ambang batas kompetensi P3K 2022 bagi pelamar umum yang melamar tahun ini?
Baca Juga: CPNS 2023 Kejaksaan Kapan Dibuka? Simak Formasi dan Syaratnya
Dilansir dari Ayoindonesia.com, pelamar umum dapat dinyatakan lulus seleksi apabila nilai ambang batas mereka telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mempunyai peringkat yang baik.
Adapun nilai ambang batas terdiri dari beberapa aspek, yakni:
1. Nilai ambang batas pada kompetensi teknis
2. Nilai ambang batas pada kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural
3. Nilai ambang batas pada wawancara
Jika pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada 4 hal berikut:
1. Nilai kompetensi teknis paling tinggi
2. Jika nilai kompetensi teknis yang paling tinggi masih sama, penentuan kelulusan akhir bagi pelamar umum didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi
Baca Juga: Pupuk Masa Depan Atlet Muda, PWI dan IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis