Cek Status P3K Kemenkes 2022 Berikut Langkah-langkah yang Benar

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 15:49 WIB
Cek Status P3K Kemenkes 2022 Berikut Langkah-langkah yang Benar
Cek Status P3K Kemenkes 2022 Berikut Langkah-langkah yang Benar

 

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini cek status P3K Kemenkes 2022 dengan langkah-langkah yang benar.

Seleksi P3K tenaga kesehatan 2022 sudah dimulai. Sebelum mulai mendaftarkan diri, sebaiknya pelamar cek status P3K Kemenkes tenaga kesehatan 2022 lebih dahulu.

Mengapa pelamar perlu tahu cara cek status P3K Kemenkes tenaga kesehatan 2022? Sebab tidak semua nakes mendapat prioritas mendaftar seleksi ini.

Dikuti suara.cm Sebab, hanya dua ketegori tenaga kesehatan yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi P3K JF Kesehatan Tahun 2022, yaitu:

Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022
Nakes yang tidak memiliki kriteria di atas akan kesulitan untuk mendaftar. Nah, untuk mengantisipasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah menyediakan portal khusus untuk para tenaga kesehatan memeriksa apakah berhak dan dapat ikut seleksi PPPK 2022.

Cara cek status P3K Kemenkes tenaga kesehatan 2022 dilakukan lewat situs nakes.kemkes.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

Buka https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Isi kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP)
Ketik kode captcha yang terlihat
Jika sudah terisi semua, klik tombol "Periksa data"
Hasilnya, muncul informasi anda terdaftar atau tidak sebagai calon pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022. Pastikan data diri Anda masuk ke dalam Berita Acara (BA) desk formasi yang dilaksanakan pada bulan Mei 2022.

Data calon pendaftar P3K ini diambil menurut data SI-SDMK per 1 April 2022. Jika nama kalian tidak terdaftar, silahkan menghubungi tempat kerja masing-masing untuk mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar P3K 2022 untuk lowongan nakes ini.

Syarat Umum P3K Kemenkes Tenaga Kesehatan 2022

Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut syarat PPPK tenaga kesehatan 2022:

1. Paling rendah berusia 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X