AYOBOGOR.COM -- Berikut ini akan diulas CPNS 2023 Kejaksaan, kualifikasi dan syarat yang harus dipenuhi.
Beredar kabar tentang seleksi CPNS 2023 akan dibuka salah satunya CPNS 2023 Kejaksaan.
Seleksi CPNS 2023 rencananya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi agen, hakim, kejaksaan, dan sebagainya. Yuk intip syarat CPNS 2023 kejaksaan apa saja?
Sebelum mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk CPNS 2023 Kejaksaan perlu diketahui formasi CPNS 2023 yang rencana dibuka pada tahun 2023, sebagai berikut:
1. Jabatan – jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan.
2. Formasi yang hanya bisa diisi oleh PNS seperti agen, hakim, kejaksaan, dan formasi lainnya.
Syarat CPNS 2023 kejaksaan
Berdasarkan informasi CPNS 2023 Kejaksaan untuk posisi Jaksa tahun lalu syaratnya adalah lulusan sarjana hukum dan usianya paling tinggi 28 tahun dan belum pernah menikah sampai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, syarat lainnya CPNS 2023 Kejaksaan adalah:
- Tidak buta warna
- Tdak cacat fisik
- Tidak cacat mental
- Tidak bertato
- Tidak bertindik (khusus untuk laki – laki)