Kapan Seleksi P3K 2022 Dibuka? Lihat Jadwal dan Ikuti Cara Daftarnya Agar Lulus

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Kapan Seleksi P3K 2022 Dibuka? Lihat Jadwal dan Ikuti Cara Daftarnya Agar Lulus
Kapan Seleksi P3K 2022 Dibuka? Lihat Jadwal dan Ikuti Cara Daftarnya Agar Lulus

AYOBOGOR.COM -- Kapan seleksi P3K 2022 dibuka? Lihat jadwal dan ikuti cara daftarnya Agar Lulus.

Ada banyak masyarakat yang menantikan pembukaan seleksi CPNS dan P3K 2022 kapan. Sembari menunggu jadwal resminya, tidak ada salahnya jika Anda mempelajari bagaimana alur sistem yang digunakan dalam proses pelaksanaan seleksi P3K dan CPNS 2022, beserta syarat dan cara daftarnya.

Sudah tahu kan kalau PNS dan P3K merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara)? Seorang ASN merupakan warga Indonesia yang memiliki syarat tertentu yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Sebagai ASN, PNS dan P3K akan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara PNS dan P3K terletak pada masa kerjanya. PNS merupakan pegawai ASN tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Jadwal Pendaftaran P3K 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

Apakah saat ini seleksi CPNS dan P3K 2022 sudah dibuka?

Pemerintah saat ini diketahui sudah memberikan sinyal untuk pembukaan seleksi CPNS P3K 2022. Sayangnya, belum ada tanggal pasti kapan tepatnya seleksi tersebut akan dibuka.

Meskipun begitu, banyak beredar kabar bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan P3K 2022 akan dibuka sekitar pekan ketiga di bulan November 2022. Sementara itu, pihak manajemen pelaksana seleksi CPNS dan P3K 2022 memberikan keterangan bahwa jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru PPPK 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.


Cara Daftar Seleksi CPNS P3K 2022

Berikut ini adalah cara pendaftaran CPNS P3K 2022, berdasarkan cara daftar SSCASN tahun 2021:

1. Langkah pertama, silakan buka link sscasn.bkn.go.id

2. Kemudian klik daftar

3. Lalu isi data pribadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X