KPI Minta Stasiun Televisi Tak Boleh Beri Panggung Lagi untuk Rizky Billar

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 12:39 WIB
Lesti Kejora Menangis dan Peluk Rizky Billar saat Cabut Laporan KDRT/ suara
Lesti Kejora Menangis dan Peluk Rizky Billar saat Cabut Laporan KDRT/ suara

AYOBOGOR.COM -- Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI meminta seluruh stasiun televisi ikut menyuarakan keresahan masyarakat atas kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Meski saat ini Rizky Billar sudah dibebaskan dan Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT dari kepolisian, sang aktor tetap tidak diperbolehkan tampil di televisi.

"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," ujar Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI melalui siaran pers, Senin, 17 OKtober 2022.

Baca Juga: Negara Kaya Ambruk Gegara Dolar AS Terus Menguat, Begini Kondisi Indonesia

Nuning mengatakan, larangan tampil bagi Rizky Billar di seluruh stasiun televisi Indonesia bisa jadi upaya untuk menolak KDRT.

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," ujar Nuning Rodiyah.

Selain itu, Nuning juga menghimbau seluruh stasiun televisi Indonesia untuk memperbanyak tayangan edukasi tentang dampak buruk KDRT di kalangan masyarakat.

"Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT," imbuh Nuning Rodiyah.

Baca Juga: Bendungan Katulampa Senin 17 Oktober 2022, Ketinggian Air Pagi Ini

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dalan kasus KDRT pada 28 September 2022. Ia mengaku dicekik, diseret hingga dibanting oleh sang suami setelah ketahuan berselingkuh.

Rizky Billar lantas sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022 dan resmi ditahan keesokan harinya. Namun Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan KDRT dan meminta suaminya dipulangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X