AYOBOGOR.COM -- Komnas Perempuan menyarankan agar kepolisian tetap memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Apalagi kasus yang dilaporkan ini termasuk dalam kategori delik biasa bukan delik aduan. Artinya kasus tersebut dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban.
Pihak kepolisian tetap dapat memproses kasus tersebut walau pelapor sudah mencabut laporannya.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Status Online WhatsApp atau WA yang Belum Diketahui Banyak Orang
"Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dikutip dari Suara.com pada Senin 17 oktober 2022.
"Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada kepada pelaku," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihak terkait juga harus memberikan pembinaan terhadap pelaku, dan pemulihan terhadap korban.
Lesti Kejora sendiri sudah mencabut laporannya terhadap Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Dipecat dari Indosiar, Ini Faktanya
Alasan Lesti Kejora melakukannya adalah demi sang anak. Menurutnya, Rizky Billar merupakan ayah terbaik untuk putra mereka.
Selain itu, Lesti Kejora dan Rizky Billar disebutkan sudah berdamai sejak sang pesinetron menjenguk istrinya di rumah sakit.