nasional

Ingin Jadi Penerima Bansos PKH 2023? Mudah, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 20 Februari 2023 | 15:26 WIB
Ingin Jadi Penerima Bansos PKH 2023? Mudah, Begini Cara Daftarnya! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM – Bagi Anda yang tertarik mendaftar menjadi penerima bansos PKH 2023 dapat menyimak informasi mengenai cara daftar bantuan sosial tersebut dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu Bantuan Sosial atau bansos yang akan segera didistribusikan di tahun 2023.

Bansos tersebut tentunya akan diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya terlah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Juni, Berkas Ini Wajib Kamu Siapkan dari Sekarang

Pemberian bansos tersebut diberikan kepada KPM yang beranggotakan ibu hamil dan balita mulai usia 0 hingga 6 tahun.

Seperti diketahui, bagi ibu hamil dan balita yang termasuk kedalam KPM dapat menerima dana bantuan mencapai Rp 3 juta per orang.

Tidak hanya itu, terdapat bantuan lainnya seperti PKH disabilitas yang nominal bantuannya bervariasi mulai Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta.

Lantas, bagaimanakah cara daftar jadi penerima bansos PKH 2023?

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Kerja US Customs and Border Protection yang Berhasil Deteksi Dosen UII? Ini Penjelasannya

Sebelum itu, terdapat besar nominal bantuan PKH 2023 bagi KPM yang terdaftar di DTKS sebagai berikut:

- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun bantuan sebesar Rp3 juta.

- Anak usia SD bantuan sebesar Rp900 ribu.

- Anak usia SMP bantuan sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Surat Resmi dari Kemensos Mengenai KPM PKH 2023 Tahap 1 Berlaku Mulai 19 Februari 2023, Apa Isinya?

Halaman:

Tags

Terkini