nasional

Bharada E Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Pendapat Dua Guru Besar Hukum

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:43 WIB
Pendapat dua guru besar soal vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E (PMJ News)

 

AYOBOGOR.COM-- Terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, yaiti Bharada Eichard Elizer hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu jauh dari tunjutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwakan pidana penjara 12 tahun.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas menyebut ada tiga perspektif yang menjadikan Bharada E mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Cekbansos.kemensos.go.id, Ambil Rp 3 Juta di Kantor Pos Besok

Hal yang utama ialah posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 silam.

Prof Amir menyebut, korting hukuman jauh lebih rendah dibandingkan dengan terdakwa lainnya tak lepas dari rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadikan dirinya sebagau JS.

Hal ini menjadi "reward" bagi Bharada E sebab ia membantu dalam berjalannya proses persidangan.

Baca Juga: Masih Menjabat Menteri BUMN, Kini Erick Thohir Juga Jadi Ketua Umum PSSI, Bolehkah Rangkap Jabatan?

"Reward yang dia peroleh itu berdasar dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, yaitu keringanan hukuman," terangnya.

Secara umum JC dapat disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, hak JC diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Salah satunya ialah hak mendapatkan perlindungan hukum dengan diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Setelah Tanggal 21 Februari? Dirjen Linjamsos Beri Penjelasan

Seperti pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana, pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan, penuntutan dan dalam memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Halaman:

Tags

Terkini