AYOBOGOR.COM - Bolehkah rangkap jabatan saat jadi Ketua Umum PSSI?
Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum PSSI untuk periode 2023-2027 padahal masih menjabat sebagai Menteri BUMN. Bolehkah rangkap jabatan?
Erick Thohir mendapat suara terbanyak pada pemungutan suara pada saat Kongres Luar Biasa PSSI pada Kamis, 16 Februari 2023 yang bertempat di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Pria yang statusnya masih menjabat sebagai Menteri BUMN tersebut mendapatkan 64 suara, sementara pesaingnya, La Nyalla Mattalitti hanya mendapatkan 22 suara.
Pria berusia 52 tahun tersebut menjabat sebagai Ketua Umum PSSI menggantikan posisi yang sebelumnya diduduki oleh Mochamad Iriawan.
Namun, dengan terpilihnya Erick Thohir menjadi Ketua Umum PSSI, bolehkan merangkap jabatan dengan statusnya yang kini masih menjadi Menteri BUMN?
Akan hal tersebut, Erick Thohir buka suara, dan menurutnya hal tersebut tidaklah melanggar aturan.
Dalam Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan Pasal 40 disebutkan, “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.”
Lebih jelas, di pasal 41 mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan kata ‘mandiri’ dalam aturan tersebut bermakna bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan dalam pengelolaan keolahragaan.
Dapat disimpulkan bahwa Erick Thohir boleh merangkap jabatan karena posisi Ketua Umum PSSI bukanlah jabatan politik, sedangkan Menteri BUMN sifatnya jabatan politik.
Rangkap jabatan yang dianggap melanggar aturan adalah jabatan politik dalam pemilihan ketua umum federasi olahraga ialah oleh Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) ataupun pimpinan organisasi turunannya seperti KONIDA.