- Rumah yang masih berlantai tanah,
- Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak
- Tidak memiliki MCK yang layak
- Luas bangunan kurang dari 7,2 m2 per orang.
Program ini diwujudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam penanganan kemiskinan ekstrem, demi mensukseskan visi Presiden RI.
Agar tercapainya 0% kemiskinan ekstrim ditahun 2024. Kementerian Sosial melakukan 2 pendekatan untuk mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan ekstrem.
Yang pertama memfasilitasi agar KPM mempunyai pendapatan diluar bansos melalui bantuan PENA.
Sedangkan yang kedua yakni dengan memperbaiki rumah tidak layak huni dengan program rumah sejahtera terpadu.
Demikian informasi mengenai bantuan yang diberikan oleh Kemensos untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.