nasional

Keren, Lapor SPT Online 2023 Bisa Lewat Handphone

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:21 WIB
Keren, Lapor SPT Online 2023 Bisa Lewat Handphone (instagram.com/@ditjenpajakri)

Setelah itu, silakan masukkan Password (kata sandi) dan masukkan kode verifikasi. Klik 'login', lalu klik 'Lapor'. 

Setelah itu klik 'buat SPT' dan pilih SPT 1770 SS atau 1770 S. 

Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta, sampai dengan utang dan lainnya. 

Setelah selesai mengisi, silakan klik 'kirim SPT'. Lalu, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email Anda. 

Baca Juga: Kartu Prakerja Dinilai Bawa Dampak Positif bagi Angkatan Kerja, Gelombang 49 Masih Tanda Tanya

Itulah cara lapor SPT tahunan yang perlu dipahami. Sebagai tambahan informasi, dalam pelaporan SPT Tahunan ini wajib pajak melaporkan beberapa hal.

Di antaranya adalah pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.

Kemudian, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban milik wajib pajak.

Diketahui, bahwa SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Penerima PKH Tahap 1 Dapat Nominal Bantuan Terbaru Jadi Segini, Cek di Cekbansos.kemensos.go.id

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) secara tepat waktu, supaya tidak terkena denda.

Untuk batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT pribadi adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Demikian penjelasan tentang cara lapor SPT Online 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini