AYOBOGOR.COM -- Berikut akan disampaikan cara lapor SPT online 2023. Praktis, bisa dilakukan lewat HP.
Saat ini, lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling.
Namun, Sebagian orang mungkin masih belum paham bagaimana cara lapor SPT online 2023. Berikut penjelasan cara lapor SPT online.
Baca Juga: Launching JPP, Wamendag Jerry Sambuaga Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto Sebagai Komoditas
Cara Lapor SPT Online 2023
Sebelum memasuki cara lapor SPT online 2023, wajib pajak baik orang pribadi atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 SS dan 1770 S terlebih dahulu.
Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP.
Permohonan e-FIN ini bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Baca Juga: Tata Cara Daftar CPNS 2023, Segera Siapkan 6 Dokumen Penting Agar Lolos Seleksi Administrasi
Setelah semuanya selesai, barulah wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT secara online.
Dikutip dari suara.com, ini cara lapor SPT online 2023 melalui e-filling DJP.
Langkah pertama, silakan masuk ke laman www.pajak.go.id.
Kemudian, klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi dan masukkan nomor NPWP atau NIK.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya