Vonis tersebut adalah putusan terkait dakwaan keterlibatan Bharada E pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Adapun keterlitabatan Bharada E adalah berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J
Seperti diketahui vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Sebelumnya JPU menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.