AYOBOGOR.COM-- Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim ke Ferdy Sambo, ikut membuat kuasa hukum Brigadir J buka suara.
Sebelumnya di PN Jakarata Selatan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara di kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: 2 cara Mengecek Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN, Jangan Salah Kaprah
Dua perkara tersebut ialah pembunuhan secara nyata terhadap Brigadir J serta melakukan perbuatan yang merintangi penyidikan kepolisian atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Masih menurut Majelis Hakim, Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J dengan mengguankan senpi jenis Glock.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Pencairan PKH 2023 Bisa Dikolektif? Ini Jawaban Kemensos, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu
Terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J angkat bicara.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika vonis hukuman kepada Ferdy Sambo adalah sudah sesuai karena memang tidak ada yang meringankan suami Putri Candrawathi itu.
“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” katanya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).