nasional

Pencairan PKH 2023 Bisa Dikolektif? Ini Jawaban Kemensos, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu

Senin, 13 Februari 2023 | 19:52 WIB
Apakah boleh PKH dikolektifkan ke pendamping? Ini jawaban Kemensos RI (Instagram.com/@kemensos_pkh)

1. Komponen Kesehatan

Kategori ibu hamil dan anak usia dini. Kategori ibu hamil hanya dibayarkan pada kehamilan kedua. Jadi jika sudah punya anak dua namun hamil lagi, jelas tidak akan disalurkan KPH tahap 1.

Anak usia dini sendiri atau pra sekolah dalam komponen PKH sendiri berarti anak berusia 0 bulan-6 tahun, 0 bulan.

Baca Juga: Honda Scoopy Terbaru 2023, Suspensi Depan Berteknologi Type Teleskopik

2. Komponen Pendidikan

Dibayarkan kepada anak jenjang sekolah, baik SD-SMA yang terdaftar dalam Dapodik. Setiap jenjang mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda setiap tahunnya.

Adapun rincian penerima dan nominal yang didapatkan adalah sebagai berikut:

1. Anak usia sekolah SD dapat Rp900 ribu per tahun

2. Anak usia sekolah SMP dapat Rp1.500.000 per tahun

3. Anak usia sekolah SMA dapat RP2.000.000 per tahun

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 di PT ASDP Indonesia Ferry untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Syarat dan Posisinya!

Kompononen pendidikan tidak cair biasanya karena belum masuk di Dapodik atau bisa juga karena usia sekolah karena tidak sinkron atau online dengan Disdukcapil.

Sehingga saat dipadankan dengan DTKS, data anak tidak terbaca

3. Komponen Kesejahteraan sosial

Kelompok yang masuk dalam komponen kesejahteraan sosial di sini adalah penyandang disabilitas berat dan mereka yang lanjut usia (lansia)

Halaman:

Tags

Terkini