nasional

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD: Vonisnya Sesuai Rasa Keadilan Publik

Senin, 13 Februari 2023 | 17:16 WIB
Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo (Instagram/@mohmahfudmd)

 

AYOBOGOR.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut vonis mati untuk Ferdy Sambo sudah sesuai keadilan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis maksimal itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Rekruitmen CPNS 2023 untuk SMA SMK D3 D4 dan S1

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan jikaFerdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Menanggapi hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, jika peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J merupakan perbuatan yang kejam.

Sehingga Mahfud menilai, pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU memang nyaris sempurna.

Sementara menurutnya pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Belum Cukup, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Lakukan Hal Ini

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," pungkas Mahfud melalui akun twitternya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa jaksa dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebagai aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Offline Tak Bisa! Ini Cara Daftar SPPT PBB Online Bagi Warga DKI Jakarta: Cuma Pakai 4 Langkah Langsung Beres!

Halaman:

Tags

Terkini