- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah,
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis,
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar,
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00,
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 Lulusan SMA hingga S1 Dibuka Besok
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan,
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi,
- Untuk Orang pelamar Pria dilarang mempunyai tindik, dan pelamar pria serta wanita juga dilarang mempunyai tato.
Untuk Dokumen-Nya bisa dilengkapi mengenai:
• Kartu Keluarga (KK),
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil,
• Ijazah,
• Transkrip Nilai,
• Pas foto dengan latar belakang merah,
• Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan instansi yang akan dilamar.
Inilah jadwal rekruitmen tahun 2023 untuk CPNS:
• 30 Juni – 14 Juli 2023 untuk Pengumuman seleksi CPNS,
• 30 Juni – 21 Juli 2023 untuk Pendaftaran seleksi CPNS,
• 28 – 29 Juli 2023 untuk Pengumuman hasil seleksi administrasi,
• 30 Juli – 1 Agustus 2023 untuk Masa sanggah,
• 30 Juli – 8 Agustus 2023 untuk Jawab sanggah,
• 9 Agustus 2023 untuk Pengumuman pasca sanggah,
• 25 Agustus – 4 Oktober 2023 untuk pelaksanaan SKD,
• 17 – 18 Oktober 2023 untuk pengumuman hasil SKD,
• 19 Oktober – 1 November 2023 untuk Persiapan pelaksanaan SKB,
• 8-29 November 2023 untuk pelaksanaan SKB,
• 15 – 17 Desember 2023 untuk Penyampaian hasil Integrasi SKD dan SKB,
• 18 – 19 Desember 2023 untuk Pengumuman kelulusan CPNS 2023,
• 20 – 22 Desember 2023 untuk Masa sanggah
• 20 – 29 Desember 2023 untuk Jawab sanggah,
• 30 – 31 Desember 2023 untuk Pengumuman pasca sanggah,
• 1 – 18 Januari 2024 untuk Pengisian DRH,
• 19 Januari – 18 Febuari 2024 untuk Usul penetapan NIP.
Metode atau cara untuk mendaftar CPNS 2023 yaitu:
- Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik registrasi,
- Isi identitas diri,
- Unggah scan KTP dan swafoto,
- Masukkan kode captcha,
- Klik login,
- Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan dan jabatan,
- Diupload dokumen dan cek resume,
- Cetak kartu informasi akun
Kebijakan pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang dijelaskan oleh Menteri PAN RB yaitu:
- Pertama, adalah fokus pelayanan dasar
- Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital
- Ketiga, merekrut CASN secara selektif
- Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Kebijakan prioritas menjadi faktor pertama bagi pendaftar CPNS 2023 karena beberapa kebijaksanaan formasi yang berdampak pada transformasi digital tidak akan dibuka.