nasional

Ya Ampun! Ini Deretan Bansos yang Dihapus per 2023, Bertambah Lagi

Sabtu, 11 Februari 2023 | 19:29 WIB
Awas! 6 Golongan Ini Tidak Dapat Bansos 2023 Seperti PKH dan BPNT, Cek Daftarnya, Anda Masuk? (iStock)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah menghapus sejumlah Bantuan Sosial mulai 2023. Pasalnya, beberapa bansos tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Salah satu bantuan sosial yang dihentikan adalah Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan ada bantuan lain yang dihapus pada tahun ini.

Ia membenarkan bahwa pemerintah masih akan menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) sampai saat ini. Seperti BPNT, BLT BBM, PKH dan lain-lain.

Baca Juga: Perpustakaan Kota Bogor Tarik Perhatian Dubes Australia

Bahkan pemerintah pun memperluas kriteria penerima bantuan dan menambah bansos baru yang sebelumnya belum ada. Seperti bantuan untuk lansia dan anak yatim.

Lantas, selain subsidi upah BLT BPJS KEtenagakerjaan, apa saja bansos yang dihapus tahun ini?

Sri Mulyani menjelaskan, Bansos yang dihapus meliputi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).

Menurut Sri Mulyani, manfaat Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dan bansos lainnya yang dihapus itu sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Sebab pandemi COVID-19 sudah berlalu.

Baca Juga: Dirakit di Indonesia, Vespa Batik Diproduksi Terbatas: Segini Harganya

"Tahun lalu situasinya memang masih pandemi yang banyak dan ada guncangan-guncangan seperti harga minyak goreng naik. Jadi ada beberapa anggaran 2022 yang tidak diteruskan," kata Sri Mulyani.

Selain itu bantuan sosial yang ikut dihapus juga adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM khusus bagi UMKM. Biasanya bantuan ini disalurkan melalui BRI untuk pelaku UMKM.

Walaupun bantuan ini dihentikan, pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan lain.

Baca Juga: Ingin BPNT dan BLT BBM Cair Sekarang Juga? Lakukan 2 Cara Ini

Sebagai gantinya, pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT sebesar Rp 6 juta yang mulai dicairkan 10 Februari 2023 ini. BLT tersebut dinai dengan Bansos PENA dan dikhususkan bagi pelaku usaha kecil.

Tags

Terkini