umum

Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan Janda Duda PNS 2023, Cek Nominalnya, Dinantikan Banyak Pihak

Jumat, 10 Februari 2023 | 14:11 WIB
Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2023, Banyak Dinantikan oleh Para PNS yang Sudah Purna Tugas (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini dirangkum mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN/PNS ditahun 2023 ini.

Banyak kabar beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN/PNS ditahun 2023 ini, lalu kira-kira berapakah besar nominal gaji pensiunan PNS tahun 2023 yang akan diberikan?

Perlu diketahui bahwa segala kebijakan Pemerintah yang menyangkut kebijakan anggaran termasuk gaji PNS akan dituangkan dalam nota keuangan.

Jika ada kenaikan gaji PNS maka frase atau klausul tersebut akan dibunyikan atau dituangkan dalam nota keuangan.

Menteri Keuangan ungkap masalah kenaikan gaji menjadi ranah presiden. Oleh karena itu, kenaikan gaji atau tidaknya PNS pastinya akan langsung diumumkan secara langsung oleh Joko Widodo selaku Presiden RI.

Sri Mulyani mengatakan akan lebih fokus kepada peningkatan kualitas SDM dan proyek-proyek strategis nasional yang akan dikhususkan untuk APBN.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok bagi janda atau duda pensiunan PNS:

  1. Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600;
  2. Pensiunan janda atau duda PNS golongan II yaitu Rp 1.170.600- Rp 1.375.200;
  3. Pensiunan janda atau duda PNS golongan III yaitu Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000;
  4. Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV yaitu Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500

Dan berikut ini gaji pokok bagi janda atau duda dari pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia, simak rinciannya berikut ini:

  1. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I yaitu Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800;
  2. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II yaitu Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500;
  3. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III yaitu Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300;
  4. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan VI yaitu Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023. 

Tags

Terkini