Berikut kriteria terbaru penerima BLT yang bersumber dari dana desa atau BLT Miskin Ekstrim tahun 2023.
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim.
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
3. Keluarga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia.
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Adapun besaran bantuan yang diberikan dari BLT yang bersumber dari dana desa pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp 300 ribu selama 12 bulan.
Demikian informasi mengenai kriteria penerima BLT Dana desa tahun 2023.