AYOBOGOR.COM-- Ada peluang cair Rp300 ribu per bulan dari BLT Dana Desa, namun harus diketahui ada aturan baru.
BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan tunai dari kementerian selain Kemensos RI.
Dimana bantuan langsung tunai ini ada di bawah tanggung jawab Kemendes PDTT yang penyalurannya langsung BLT Dana Desa 2023 kepada masyarakat membutuhkan.
Baca Juga: Apakah di Bank BCA Ada Program KUR BCA 2023, Cek Syarat, Bunga, Tenor dan Tabel Angsuran
BLT Dana Desa atau yang kini dikenal juga dengan BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan tunai yang cair Rp300 ribu kepada tiap kepala keluarga.
Meski secara jumlah cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun ada aturan baru terkait BLT Dana Desa 2023.
Dalam aturan baru tersebut disebutkan jika penerima BLT Dana Desa hanya bakal menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Berapa RAM dan Harga Oppo Reno 8T 5G, Temukan Informasi Terbaru
Artinya, secara langsung penerima tidak bisa menerima bantuan dari Kemensos RI seperti misalnya PKH, BPNT, dan sembako.
Selain itu, pendataan penerimanya harus dilakukan secara ketat dan transparan dengan cara perangkat desa datang ke rumah-rumah warga untuk mengecek apakah termasuk keluarga kategori kemiskinan ekstrem.
Untuk BLT Dana Desa, akan dialokasikan 10 persen dan maksimal 25 persen dari dana desa atau sebesar Rp17,0 triliun untuk program perlindungan sosial berupa BLT.
Adapun mengenai pencairan BLT Dana Desa dapat ditanyakan kepada perangkat desa setempat.