5. Keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya ada yang baru atau sudah bekerja sebagai pendamping sosial
6. Masyarakat dengan pelaku ekonomi yang memiliki jabatan usaha yang telah terdaftar di dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU
Perlu diketahui, bahwa bantuan sosial atau bansos yang diberikan pemerintah untuk disalurkan kepada masyarakat merupakan program bantuan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Sehingga masyarakat yang sudah tergolong berkecukupan atau kuat secara finansial tidak perlu mendapatkan bantuan sosial atau bansos BPNT 2023.
Nah itu dia informasi mengenai 6 golongan yang resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial atau bansos BPNT 2023.