AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai 6 golongan yang resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial atau bansos BPNT 2023.
Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial atau bansos BPNT 2023 kepada penerima manfaat. Berikut merupakan 6 golongan yang resmi dicoret dari daftar penerima bansos BPNT.
Bantuan sosial atau bansos BPNT 2023 ini merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos yang akan dicairkan setiap bulan.
Dana bantuan yang akan diterima oleh para penerima manfaat BPNT 2023 adalah sebesar Rp 200 ribu per bulannya.
Jika dihitung selama setahun, makan penerima manfaat BPNT 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta selama setahun.
Diinformasikan bahwa pemerintah akan menyalurkan bansos BPNT 2023 ini kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Namun, tidak semua masyarakat dapat menerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2023 ini.
Ada 6 golongan yang resmi dicoret atau tidak akan mendapatkan bansos BPNT 2023.
6 Golongan yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima BPNT 2023
Berikut ini merupakan 6 golongan yang resmi dicoret dari daftar penerima manfaat bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Keluarga penerima manfaat yang di dalam Kartu Keluarganya terdapat anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK
2. Tenaga kerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Regional (UMR)
3. Pemutakhiran DTKS yang dilakukan oleh pemerintah secara berkelanjutan dengan tujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat
4. Individu dari keluarga penerima manfaat atau KPM yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia